Pedagang di Besakih Abaikan SE Gubernur Soal Larangan Jual Plastik Sekali Pakai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan suci Pura Agung Besakih tampaknya belum dijalankan secara konsisten.
Pada momen Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) tahun 2025 ini, sebagian besar pedagang di area tersebut masih terlihat menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan produk kemasan plastik lainnya.
Padahal aturan tegas telah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Salah satu poinnya secara eksplisit melarang pelaku UMKM pengguna kios dan los untuk menjual, menyediakan, maupun menggunakan tas kesek, pipet plastik, styrofoam, serta minuman kemasan plastik.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Minuman kemasan masih dengan mudah ditemukan, bahkan beberapa pedagang menjual canang dengan bungkus plastik.
"Kalau air kemasan gelas tidak ada yang jual, tetapi kalau air mineral botol tanggung dan minuman kemasan lainnya masih banyak yang jual, saya lihat masih ada juga jualan canang dibungkus plastik sedangkan pemedek yang datang mau sembahyang jika memakai bungkus plastik harus dilepas," kata seorang pemedek, I Wayan Juniasa, Rabu (16/5/2025).
Terkait pelanggaran ini, Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih belum menunjukkan langkah tegas. Ketika dikonfirmasi mengenai tindakan pengawasan di lapangan, pihak badan pengelola belum memberikan jawaban jelas.
"Saya Kordinasikan dulu," jawab singkat bagian humas Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih saat dimintai keterangan terkait penegakan SE Gubernur Bali tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs