Ribuan Vila Belum Bayar Pajak, Badung Turunkan Tim Khusus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Badung membentuk tim terpadu yang akan turun langsung ke lapangan.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa masih banyak usaha akomodasi, terutama vila dan kos-kosan, yang belum terdaftar sebagai objek pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, menyatakan salah satu faktor utama adalah pesatnya pembangunan vila di wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Kuta Selatan.
“Jadi solusinya, masyarakat lokal akan dilibatkan untuk melaporkan ke aparat desa jika menemukan vila-vila baru yang diduga belum terdaftar. Nantinya akan diteruskan ke Bapenda,” jelas Sukarini, Rabu (16/4/2025) di Badung.
Untuk mendukung langkah tersebut, Bapenda telah mengerahkan 31 petugas lapangan yang dibagi dalam delapan kelompok. Mereka bertugas melakukan pendataan harian, khususnya terhadap usaha baru yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Sukarini menegaskan bahwa pendaftaran NPWPD kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Palapa.
“Tidak ada alasan untuk tidak daftar. Meski belum berizin, kalau usahanya memenuhi unsur subjek dan objek pajak, kami tetap bisa pungut pajaknya,” ujarnya.
Untuk mengidentifikasi usaha yang belum terdata, Bapenda juga memanfaatkan basis data komprehensif, termasuk informasi dari platform penjualan online. Bahkan, langkah penegakan hukum disiapkan untuk pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan pajak daerah.
Berdasarkan data terbaru, jumlah wajib pajak akomodasi di Kabupaten Badung mencapai 5.710 unit, yang terdiri dari 4.218 vila, 1.100 hotel, dan 310 penginapan lainnya seperti hostel, pondok wisata, losmen, dan motel.
“Regulasinya sudah jelas, tapi yang kami dorong sekarang adalah kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkas Sukarini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga