Bule Australia Digrebek Bawa 1,8 Kg Kokain di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai meringkus seorang bule Australia, inisial IAA dalam sebuah penggerebekan di tempat tinggalnya di Gang Manggis nomor 2, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu 12 April 2025.
Dalam penggerebekan menggunakan teknik controlled delivery itu, polisi menyita kokain sebanyak 1,8 kg.
Pengungkapan ini dirilis langsung oleh Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya SIK, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant SIK, serta Kabidhumas Kombespol Ariasandy SIK.
Dijelaskannya, awalnya Kantor Pos Lalu Bea Cukai, Renon, Denpasar, melakukan analisa citra x-ray terhadap masuknya dua paket kiriman diduga berisi narkotika, pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WITA.
"Petugas Bea & Cukai Ngurah Rai mendeteksi kedua paket tersebut diduga berisi narkotika," ujar Irjenpol Daniel, pada Senin 26 Mei 2025.
Kedua paket itu dikirim dari Inggris ke Bali dengan tujuan berbeda. Paket pertama dikirim kepada penerima Alex-Julie beralamat di Apartemen 3 Gang Manggis nomor 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Paket kedua dengan penerima James Williams beralamat di Jalan Raya Tumbakbayuh nomor 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung.
Setelah paket itu masuk ke Denpasar, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan dengan teknik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Dari hasil penyelidikan, pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, tersangka IAA menghubungi saksi driver Grab, inisial YE untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. Lantaran sedang menghandle tamu, saksi menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya, Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Besoknya, setelah mengambil paketan tersebut di Pos Regional, tersangka IAA menyuruh saksi untuk menyerahkan paketan ke saksi IMS, driver Gojek. Penyerahan itu berlangsung di Warung Bendega, Renon, Denpasar.
Selanjutnya, driver Gojek menuju alamat tersangka di Gang Manggis nomor 2, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dengan membawa paketan tersebut.
Tersangka juga memerintahkan saksi YE untuk kembali mengambil paketan kedua di Kantor Pos Besar, Renon, Denpasar, dan diminta untuk dikirimkan langsung ke alamat tersangka.
Menerima informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi dua tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan Grab tersebut menuju alamat tersangka sesuai aplikasi. Akhirnya, tersangka IAA berhasil dibekuk pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 11.30 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika golongan 1 jenis kokain sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain kokain, di rumah tersangka juga ditemukan 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan 1 buah HP," ujar Kapolda Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Ia hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
"Tersangka menggunakan jasa pos untuk mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri untuk diedarkan di Bali. Untuk jaringannya masih didalami," tegas Kapolda.
Dalam kasus narkoba ini, tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy