Razia Tempat Hiburan Gianyar, Tak Ada Anggota Polri Melanggar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah hukumnya, Polres Gianyar melalui Seksi Propam melaksanakan patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (18/6) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WITA ini diawali dengan apel di depan Lobi Polres Gianyar dan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Iptu A.A. Gede Agung Indrawan. Razia tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor SPRIN/1092/VI/HUK.12.10./2025 serta Surat Telegram Kapolda Bali STR/521/V/HUK.12.10/2025 yang menegaskan pelaksanaan Gaktibplin, deteksi dini pelanggaran, dan penertiban atribut dinas.
Iptu Indrawan menekankan pentingnya pendekatan yang humanis kepada masyarakat saat patroli, tanpa mengurangi ketegasan dalam menindak indikasi pelanggaran, baik dari anggota Polri maupun praktik ilegal lainnya.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan tegas bila ditemukan pelanggaran, termasuk pungli atau pekerja di bawah umur,” tegasnya.
Sebanyak 14 personel gabungan dari Unit Provos, Paminal, dan Humas Polres Gianyar diterjunkan dalam razia kali ini. Enam tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sinta Gianyar menjadi sasaran, di antaranya Cafe Junior, Cafe Gada, Warung Semut, Warung Gacor, Warung Santai, dan Warung Bunda Selvi.
Dari hasil patroli dan pemeriksaan, dipastikan nihil temuan pelanggaran. Tidak ada anggota Polri yang berada di lokasi hiburan malam, tidak ditemukan pekerja di bawah umur, maupun indikasi pemungutan uang keamanan oleh oknum aparat.
Menanggapi hal ini, Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan jajarannya.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau mencoreng nama baik Polri,” tegas Kapolres.
Ia juga memastikan kegiatan razia semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan acak demi menjaga netralitas serta profesionalisme kepolisian di Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr