search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peran Tiga Gangster Australia dalam Aksi Penembakan di Badung Terungkap

Jumat, 27 Juni 2025, 15:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Peran Tiga Gangster Australia dalam Aksi Penembakan di Badung Terungkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga tersangka gangster asal Australia akhirnya dihadirkan saat rilis kasus penembakan di Villa Casa Santisya, Mengwi, Badung. 

Ketiganya yakni Darcy Francesco Jenson (DFJ) (37), Tupou Pasa I Midolmore (TPM) (37), dan Coskunmevlut (CM) (23) dikawal ketat dengan kaki dirantai oleh petugas kepolisian, Kamis (26/6/2025).

Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya membeberkan peran masing-masing tersangka dalam aksi brutal tersebut. Tersangka DFJ, yang diketahui tinggal di Bali sejak April 2025, berperan sebagai otak penyedia sarana dan prasarana.

Di antaranya menyediakan hammer (palu), dua mobil, dua motor, serta merencanakan persiapan, pelaksanaan, hingga pelarian usai aksi. DFJ juga memesan tiket kapal di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan menjemput TPM serta CM dari Bali ke Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kedua tersangka lainnya (TPM dan CM) tiba di Pulau Dewata pada 9 Juni 2025," ungkap Kapolda.

Dua eksekutor ini bahkan tiba lebih dulu dari korban, Zivan Radmanovic dan iparnya Sanar Ghanim, yang baru datang ke Bali pada 12 Juni 2025.

"Setelah melakukan aksinya, DFJ mengantar eksekutor kembali ke Jakarta dan melanjutkan pelariannya," terang Kapolda.

Lebih lanjut, peran TPM disebutkan sebagai pembeli dua jaket ojek online (ojol) yang dipakai saat beraksi. Dia juga mendobrak pintu villa dengan hammer dan diduga kuat sebagai salah satu eksekutor penembakan, serta membuang sepeda motor dan barang bukti.

Sementara itu, CM bertugas membeli dua jaket ojol yang digunakan saat penembakan berlangsung. Dia juga terlibat langsung sebagai eksekutor dan membuang barang bukti serta sepeda motor usai kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya (CM dan TPM) diduga kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban. Keterlibatan mereka diperkuat dengan berbagai bukti. Keterangan saksi dari toko bangunan dan rekaman CCTV menunjukkan DFJ membeli hammer yang diduga digunakan oleh PT untuk merusak pintu villa," ungkap Kapolda.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan warga negara asing dan aksi kejahatan bersenjata di kawasan wisata Bali. Polda Bali memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan tuntas.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami