Pemuda Buleleng Ditangkap Saat Bawa Ganja, Polisi Lacak Jaringan Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim khusus Goak Poleng Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial MA (24) asal Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. Ia kedapatan membawa narkotika jenis ganja, seberat 8,89 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan dikonfirmasi Sabtu (12/7) mengatakan, MA ditangkap di pinggir jalan Desa Sinabun. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sinabun.
Berangkat dari informasi itu, Tim Khusus Goak Poleng pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan, hingga kecurigaan jatuh kepada MA. Bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, pihaknya menangkap MA, serta menemukan barang bukti berupa ganja, serta dua bendel kertas linting, yang disembunyikan oleh MA di tas selempang warna hitam yang dikenakan.
"MA mengaku ganja ini dibeli dari seseorang asal Denpasar bernama Blono. Saat ini terkait Blono masih dalam pengembangan," kata AKP Edy.
Akibat perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
AKP Edy menyebut ganja merupakan barang baru yang ditemukan dalam kasus peredaran narkoba di Buleleng. Untuk itu, ia berkomitmen akan terus memberantas segala jenis peredaran narkotika di wilayah Bumi Panji Sakti, baik kepada pengguna maupun pengedarnya.
"Narkoba ini menciptakan keresahan di masyarakat, mengganggu ketertiban sosial dan meracuni generasi muda kita. Untuk itu kami selalu bersemangat untuk memerangi narkoba atau kejahatan-kejahatan extraordinary crime," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat