Pejabat BPR Buleleng 45 Diduga Korupsi Rp2,8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Salah seorang pejabat di PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) berinisial IGKS (45) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz dikonfirmasi Minggu (20/7) mengatakan, IGKS telah dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng, dengan nomor laporan: LP/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 17 Juli 2025. Pria asal Kecamatan Sukasada, Buleleng itu diketahui menduduki jabatan penting di BPR Bank Buleleng 45.
Tindakan korupsi ini diduga dilakukan oleh IGKS sejak April 2024 hingga April 2025. Ia mengambil sedikit demi sedikit uang yang tersimpan di dalam brankas, dengan menggunakan akses yang dimiliki.
Untuk menyamarkan aksinya, serta agar kondisi kas terlihat seolah-olah seimbang antara debet dan kredit, IGSK membuat laporan fiktif.
"Untuk menyiasati, GKS membuatkan pencatatan transaksi pada sistem aplikasi atau Core Bank System," terang Iptu Yohana.
Selanjutnya, uang hasil korupsi itu diduga digunakan oleh IGKS untuk keperluan pribadi, serta bermain judi sabung ayam atau tajen. Akibat perbuatannya itu, BUMD milik Pemkab Buleleng ini pun dilaporkan mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,8 miliar.
"Laporan itu telah diterima oleh penyidik, dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan," jelas Iptu Yohana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat