Warga Klungkung Keluhkan Ujian SIM dan Calo Saat Jumat Curhat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Sejumlah persoalan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat dalam kegiatan "Jumat Curhat" yang digelar Polres Klungkung di Banjar Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Jumat (25/7/2025).
Berbagai keluhan disampaikan warga, mulai dari sulitnya ujian praktik angka 8, kendala ujian berbasis teknologi informasi (IT), wacana SIM seumur hidup, hingga dugaan keberadaan calo yang menjanjikan pengurusan SIM secara instan.
Baca juga:
Calo SIM dan STNK Mulai Resahkan Masyarakat
Dialog yang berlangsung terbuka itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan langsung kepada jajaran kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan menjelaskan bahwa masa berlaku SIM masih lima tahun dan belum berubah sesuai ketentuan nasional. Ia juga menegaskan ujian praktik angka 8 masih diberlakukan secara nasional sebagai bagian dari SOP.
“Terkait kendala saat ujian berbasis IT, kami memahami tidak semua masyarakat akrab dengan teknologi. Hal ini akan menjadi masukan penting untuk kami teruskan secara berjenjang,” ujar Kompol Ariawan.
Soal keberadaan calo, Ariawan menegaskan bahwa Polres Klungkung tidak bekerja sama dengan biro jasa mana pun.
“Jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus SIM, segera laporkan ke Propam,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan pos polisi yang kerap kosong di sejumlah titik. Menurut Ariawan, hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah personel, seiring banyaknya anggota yang telah memasuki masa pensiun. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa untuk pelaporan dan permintaan bantuan.
Kegiatan Jumat Curhat ini turut dihadiri oleh Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat, yang antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan masukan bagi pelayanan kepolisian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/klk