search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Penipuan Online di Bebandem Terciduk Simpan Alat Hisap Sabu-Sabu

Minggu, 3 Agustus 2025, 22:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Penipuan Online di Bebandem Terciduk Simpan Alat Hisap Sabu-Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Unit Reskrim Polsek Bebandem berhasil mengungkap kasus penipuan online yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, saat pelaku diciduk, polisi justru menemukan alat hisap sabu-sabu di rumah tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA setelah Unit Reskrim Polsek Bebandem menerima laporan dari korban yang mengaku telah menjadi sasaran penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu korban diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Karangasem.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA. Pande I Gede Suniantara bersama tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menelusuri dua nomor HP yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××, serta satu rekening BCA atas nama AYU.

Setelah lokasi terlacak, polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kalanganyar (Bukit Penyu), Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. Awalnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Wayan NW (32), sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, hasil penggeledahan membongkar segalanya. Petugas menemukan bungkus kartu perdana IM3 dengan nomor 085804×××××× di tong sampah dapur, serta satu unit handphone milik pelaku yang di dalamnya berisi bukti tangkapan layar percakapan penipuan.

Tak berhenti sampai di situ, saat memeriksa kamar tidur pelaku, polisi dibuat terkejut karena menemukan alat hisap sabu (bong). Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Karangasem untuk penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan lanjutan bahkan menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Awalnya tidak mengaku, tapi dengan barang bukti yang kami temukan, kemudian dilalukan introgasi, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya, baik terkait aksi penipuan online maupun kepemilikan alat konsumsi narkoba," jelas Pande.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mendalami korban lain selain anggota DPRD, karena diduga kuat ada beberapa korban lain dalam kasus penipuan online ini. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan penipuan dan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami