Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Rp425 Juta di Desa Sudaji
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Inspektorat Kabupaten Buleleng menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 425 juta lebih di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Oemardani, menjelaskan penyimpangan terjadi pada pekerjaan fisik dan program ketahanan pangan.
"Kami melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasilnya ada temuan Rp 425.313.302," katanya.
Oemardani menegaskan, hasil pemeriksaan itu harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit. Uang tersebut wajib dikembalikan ke kas desa.
Sementara itu, Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menyatakan kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Hasil perhitungan Inspektorat akan dijadikan bahan untuk menunjang proses hukum.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap hal itu. Hasil pemeriksaan dan penghitungan dari pihak inspektorat tentunya akan kami jadikan bahan untuk melengkapi penyelidikan,” katanya.
Edi menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya indikasi kerugian negara, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.
"Kalau ditemukan indikasi yang mengakibatkan kerugian negara, kami tidak akan ragu-ragu menaikan kasus ke tahap selanjutnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Intinya laporan ini akan kami tangani sesuai prosedur," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali terjadi di Desa Sudaji. Kasus ini dilaporkan masyarakat setempat melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, pada Kamis (31/7) lalu.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kegiatan fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada Dana Desa 2022 hingga 2024, serta dana BKK.
"Ada indikasi kegiatan fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat