Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec, Polres Bandara Tahan Satu Tersangka Baru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Avsec Angkasa Pura. Tersangka berinisial MR (55) resmi ditahan setelah diduga berperan sebagai penghasut dalam aksi tersebut.
Dari hasil penyidikan, MR diketahui mengajak para sopir mendatangi Lounge Taxi Online dan melakukan tindakan provokatif. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sejumlah saksi menyebut, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.42 WITA, MR mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp LJ. Isi pesan tersebut berupa instruksi sekaligus ajakan untuk berkumpul di Lounge Taxi Online pada Sabtu dini hari, disertai dengan nada provokatif.
Benar saja, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.10 WITA, MR datang ke lokasi bersama puluhan driver. Kehadiran mereka memicu ketegangan setelah adu argumen dengan karyawan taxi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah. Keributan kemudian meluas hingga menyebabkan aksi pengeroyokan terhadap petugas Avsec.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui dirinya yang mengirimkan voice note tersebut. Ia juga menyebut aksinya dilakukan secara spontan setelah keluhan driver LJ mengenai hilangnya layanan aplikasi tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., membenarkan penahanan terhadap MR.
“Tersangka MR memenuhi unsur pasal penghasutan. Ia resmi mulai ditahan di rutan Polres Bandara sejak Rabu kemarin,” pungkasnya.
Dengan penambahan ini, total tersangka kasus pengeroyokan Avsec mencapai tujuh orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy