Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Umumkan Moratorium Hotel dan Vila di Lahan Produktif Bali

Senin, 15 September 2025, 20:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Koster Umumkan Moratorium Hotel dan Vila di Lahan Produktif Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, serta fasilitas sejenis di lahan produktif dan wilayah resapan air. 

Kebijakan ini diputuskan pascabanjir besar yang menewaskan 18 orang dan masih menyisakan pencarian empat korban.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan alih fungsi lahan produktif demi kepentingan komersial.

“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada Bupati dan Wali Kota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul kembali untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” tegas Gubernur Koster singkat, Senin, 15 September 2025.

Kebijakan moratorium ini diputuskan seusai rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar.

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi kritis Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung yang hanya menyisakan 1.500 hektare tutupan hutan dari total 49.500 hektare, atau sekitar 3 persen. Padahal, secara ekologis minimal 30 persen tutupan pohon dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“DAS Ayung sangat vital karena di bawahnya terdapat Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Jika hanya tersisa 3 persen, jelas kapasitasnya untuk menahan curah hujan ekstrem sangat rendah,” ujar Hanif.

Hanif menambahkan, meskipun Bali hanya kehilangan 459 hektare hutan dalam satu dekade terakhir, dampaknya signifikan bagi daya dukung lingkungan. Karena itu, ia mendukung penuh langkah moratorium.

“Bali ini tidak boleh sembarangan. Tata ruangnya harus dikaji ulang, karena posisinya sudah sangat rawan terhadap bencana hidrometeorologi,” katanya.

Senin, 15 September, tim Kementerian LHK bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tata ruang Bali. Koster juga menegaskan momentum banjir ini harus menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan.

“Sungai adalah sumber kehidupan, dan ekosistem Bali harus kita jaga demi generasi yang akan datang,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov Bali berkomitmen melakukan reforestasi, revegetasi, serta penanganan sampah bencana sebanyak 210 ton di TPA Suwung. Presiden RI Prabowo pun telah memerintahkan percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy (WTE), meski penyelesaiannya membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 tahun. (sumber: Metrotvnews.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami