Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Warga Jimbaran Tagih Akses Pura, DPRD Bali Diminta Turun ke Lahan PT Jimbaran Hijau
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi Kantor DPRD Bali, Rabu (5/11/2025), menuntut penyelesaian masalah akses menuju pura yang disebut terhalang oleh kepemilikan dan penguasaan lahan PT Jimbaran Hijau.
Mereka meminta Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun langsung ke lokasi untuk mengecek tanah yang diduga menghalangi akses menuju pura.
Ketua Pansus TRAP I Made Suparta dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait aktivitas pembangunan oleh PT Jimbaran Hijau.
"Kita turun juga nanti mengecek kegiatan pembangunan di wilayah itu, apakah izin belum, apakah ada melanggar tebing, dan sebagainya, kita cek semua ya ke lapangan," ujarnya.
Pansus juga menjadwalkan pemanggilan PT Jimbaran Hijau. “Minggu depan kita lihat jadwalnya, karena jalannya kan banyak, belum urusan Kelingking, belum urusan mangrove, dan sebagainya. Kami pastikan semua clear,” tegasnya.
Suparta menegaskan dari apa yang dilaporkan warga Jimbaran tersebut memang terindikasi adanya pelarangan akses menuju pura.
Baca juga:
Jimbaran Hijau Mengedepankan Gerakan "Cultural Integrity dan Authentic Community" di Ideafest 2025
"Itu jelas sudah larangan, itu kan sudah enggak etis, enggak elok, gitu loh. Kita punya rumah malah jadi tamu, kan enggak benar. Maka itu kita pikirkan, jangan sampai orang Bali itu jadi tamu di rumahnya sendiri," katanya.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan kondisi yang dialami warga selama bertahun-tahun. Ia menyebut akses menuju tiga pura; Pura Belong Batu, Pura Batu Layar, dan Pura Batu Hujan, terhambat oleh portal dan gembok milik perusahaan.
“Izin dulu ke PT Kemudian kalau tidak ada petugas yang pegang kunci gembok di portal itu ya enggak bisa masuk,” ungkapnya.
Ia menambahkan keluhan warga yang berkali-kali mengalami kesulitan saat hendak bersembahyang.
“Warga kami bertanya, ‘Pak, tiang tidak masuk, gimana ini?’ Oleh karenanya kami harus menyampaikan hal ini kepada Pansus,” katanya.
Menurutnya, PT Jimbaran Hijau selalu menyatakan tidak pernah menghalangi akses ibadah.
“Jawabannya selalu mengatakan bahwa tidak pernah menghalangi orang bersembahyang. Tapi faktanya jalannya dirusak, dipasang portal, dikunci. Jadi harus izin. Ini kan sangat aneh, kita mau sembahyang kok izinnya kepada orang,” tegasnya.
Dirga juga mengungkapkan bahwa jumlah warga yang sembahyang dibatasi secara tidak langsung karena setiap orang harus melapor terlebih dahulu.
“Ya, harus lapor dulu. Semuanya harus melapor. Tidak nyaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembatasan itu mulai dirasakan sejak penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau pada sekitar tahun 2010–2012.
Baca juga:
Lobi Kemen PU, Koster Amankan Anggaran Rp1,5 T untuk Underpass Jimbaran hingga Jembatan Kuning
Salah satu tuntutan utama warga adalah kejelasan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang menjadi akses menuju pura. Dirga menyebut SHGB itu diberikan pada 1994 dengan durasi 25 tahun, sehingga seharusnya habis pada 2019.
“Paruman 2014 menyatakan tidak boleh ada pejabat manapun di Jimbaran yang menandatangani perpanjangan SHGB. Seharusnya kalau tanah itu diserahkan 1994, SHGB itu berakhir 2019,” katanya.
Ia mengungkapkan selama ini pihak desa kesulitan memperoleh data administrasi dari perusahaan.
“Kami di 2021 mencoba komunikasi. Responsnya lambat. Baru setelah perkara di pengadilan kami mendapatkan data lebih lengkap,” ujarnya.
Hingga kini, menurutnya, BPN belum memberi jawaban atas surat klarifikasi dari Desa Adat Jimbaran. “Belum ada jawaban,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4028 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3498 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3476 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3253 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
