search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
CV Puri Bening Tidak Memiliki Kontrak Kerjasama
Kamis, 30 Agustus 2007, 17:11 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kecurigaan atas kontraktor “siluman” di proyek Puskesmas Kaliakah semakin menemukan titik terang. Pasalnya, pihak terkait dalam hal ini CV Puri Bening tidak dapat menunjukkan beberapa administrasi. Mulai dari Kontrak Kerjasama, Surat Perintah Kerja (SPK), hingga RKS terkait pengerjaan bangunan proyek.

 

Kenyataan tersebut kontan menuai sorotan dari berbagai pihak. Kegiatan pengerjaan bangunan tanpa disertai arsip atau kontrak kerjasama jelas merupakan sebuah penyimpangan.“ Alasan-alasan yang diberikan pihak rekanan tidak dapat diterima. Malah saya dengar kontrak kerjasama rekanan selaku pihak kedua dengan pihak pertama baru dijilid.

Tentu saja ini mengundang tanda tanya besar, " ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/8)." Jika kontrak saja tidak jelas, apa dasar mereka untuk memulai pembangunan? Dan ada informasi bahwa yang mengerjakan proyek itu hanya satu rekanan saja (CV Sinar Abadi, red.), ” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawasda Jembrana, IGP Sudhiarsa, menjelaskan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi mengenai keberadaan kontraktor “siluman” di proyek Puskesmas Kaliakah.“ Ketika kami ke sana, kontraktor menjelaskan jika kontrak kerjasamanya masih dijilid. Namun demikian, penjelasan ini tentu tidak kami terima begitu saja. Kami akan tetap melakukan penelusuran hingga dugaan-dugaan itu terungkap, ” katanya.

Meskipun Komisi C DPRD Jembrana telah memberikan pernyataan-pernyataan tegas terkait kontraktor “siluman” temuannya, hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi objektivitas Bawasda dalam melakukan pengawasan.

 

Bukannya tidak percaya, tapi kami juga punya Komisi A, B, dan C seperti di DPRD yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Kami masih terus melakukan peyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, sanksi tegas akan diberikan apalagi jika terbukti ada unsur KKN, ” tegas Sudhiarsa. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami