Kurir Sabu-Sabu Dibekuk Saat Tempel di Sesetan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk kurir narkoba berinisial Kadek K (46), saat akan menempel sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 08.45 WITA.
Polisi mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar seberat 27,70 gram. Tersangka Kadek K ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk Kadek K saat hendak melakukan transaksi sistem tempel.
Dari penggeledahan di tas pinggang miliknya, petugas mengamankan 19 paket sabu-sabu.
"Belasan paket barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam tas pinggangnya," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 15 Mei 2025.
Polisi tidak berhenti sampai di situ. Rumah kos tersangka di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat turut digeledah. Dalam penggeledahan tersebut, kembali disita 23 paket sabu-sabu siap edar.
"Puluhan paket narkoba itu ditemukan petugas di dalam kotak boks dan di dalam kaca warna hitam," ungkap AKP Sukadi.
Dijelaskannya, total barang bukti yang disita berupa puluhan paket sabu-sabu seberat 27,70 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan sapaan Boy.
"Pengakuannya dapat dari Boy. Tersangka Kadek K ini adalah kaki tangannya," imbuh AKP Sukadi.
Selain puluhan paket narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha Eger DK 3193 FCO, dua timbangan elektrik, satu bonk, dua gunting, satu tas pinggang, satu kotak kaca, dua lakban, dan satu kotak perkakas alat bor.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum. "Penyidik masih melakukan pengembang guna mengungkap jaringan tersangka," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy