search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Siap Memberikan Tuntutan Ganti Rugi Rp 1
Jumat, 9 November 2007, 20:30 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gugatan Madani, pemilik toko Anthony melalui kuasa hukumnya John Korassa SH mem-pra peradilankan Kapoltabes Kombespol Yovianes Mahar menyusul dugaan kesalahan prosedur dalam pengeledahan dan penyitaan barang bukti ditanggapi serius Kapoltabes Jumat (09/11).

 

 

Tidak masalah, itu hak setiap orang, nanti pengadilan yang memutuskan, kata Kapoltabes.

Disinggung, apakah dibenarkan penyidik melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti tanpa ada surat ijin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kesaksian para saksi ahli ? Kapoltabes menyatakan tidak masalah, sepanjang sifat barang tersebut mobile dan rawan hilang.


Dalam kondisi darurat, pengeledahan dan penyitaan bisa dilakukan,”bebernya.
Namun Kapoltabes balik bertanya, kenapa saksi ahli harus dihadirkan. ”Tapi biarlah, itu komentar mereka,” jelasnya.
John Korassa SH sebelumnya mengatakan, bahwa ada kesalahan dalam pengeledahan dan penyitaan barang bukti 308 pcs pakaian milik Madani yang dinilai palsu oleh penyidik. John menilai penyidik mengabaikan UU No 15/2001 tentang merk.
Dibuktikan, tidak adanya salah satu nota pembelian barang bukti seperti yang dilaporkan Sri Astuti SH, selaku kuasa hukum PT Quicksilver dan PT Jarosite dalam laporan ke Poltabes Denpasar. Selain itu, saksi korban belum di BAP, termasuk BAP saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menentukan asli atau palsunya barang.
Dalam penilaian John Korasa, surat kuasa yang diberikan PT Quicsilver dan PT Jarosite kepada kuasa hukumnya Ni Made Ari Astuti SH adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 98 ayat I UU No 40/2007 tentang perseroan terbatas. Dipersyaratkan dalam UU No 40/2007, surat kuasa seharusnya diberikan oleh direksi bukan manager seperti kasus ini. Kok begitu ?

 


Pengeledahan dan penyitaan barang milik Madani yang dilakukan anak buah Kapoltabes batal demi hukum. Surat Kuasa Sri Ari Astuti diberikan manager finance PT Quicksilver, Bungaran Saragih dan manager operasional PT Jarosite, Wayan Sukertha dan itu menyalahi Undang-undang tentang Perseroan Terbatas,bebernya baru-baru ini.
Apa komentar Kapoltabes tentang ini ? Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur. Untuk jelasnya, biar pengadilan yang menguji karena belum tentu yang kita kira benar dan pengadilan mengatakan lain, ungkapnya.
Menyangkut tuntutan ganti rugi Rp 1 Kapoltabes mengatakan, berapa pun tuntutan ganti rugi yang disampaikan Pengacara akan diberikan ?
Biar itu minta Rp 1 miliar atau Rp 10, itu hak orang. Kalau minta Rp 1 ya kita akan kasih Rp 10, tar juga bisa kembali Rp 9. Kita menghormati, pungkasnya. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami