Bobol Toko HP di Sidakarya, Dua Pelaku Curat Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko handphone Queen Cell, Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 tersebut menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47), yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta seorang rekan pelaku yang menerima hasil curian,” papar AKP Agus Adi Apriyoga, Senin (22/4/2025).
Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok rolling door toko menggunakan besi, lalu pelaku menggasak sejumlah barang berupa 14 unit handphone berbagai merek, 2 unit CCTV, serta uang tunai senilai Rp 3.250.000. Barang-barang hasil curian sebagian diketahui dijual pelaku secara online melalui Facebook Marketplace.
Baca juga:
Mahasiswa Nekat Curi iPhone di Kos Kerobokan
“Pelaku utama mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri, lalu menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti berupa dua unit handphone telah diamankan petugas, dan penyidikan terhadap pelaku terus dikembangkan," lanjutnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penelusuran masih dilakukan terhadap barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga