TII Minta Kasus Perdata Soeharto Dilanjutkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pidana Mantan Presiden Soeharto memang sudah usai, karena yang bersangkutan telah meninggal. Namun kasus perdatanya yang hingga saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk segera diselesaikan.
Demikian disampaikan General Secretary Transparency International Indonesia (TII), Rizal Malik, ketika dikonfirmasi wartawan ditengah-tengah acara konfrensi PBB Anti Korupsi siang tadi.
Baca juga:
Perusahaan Baim Wong Daftarkan Merek
“Meskipun Mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tapi kasus perdatanya masih bisa dilanjutkan oleh anak-anaknya, termasuk mantan pengurus Yayasan Supersemar. Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini, untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah saat ini, akan membawa citra buruk bagi Indonesia, utamanya di bidang pemberantasan korupsi.“Kalau setiap koruptor yang meninggal dimaafkan begitu saja oleh pemerintah, berapa banyak aset negara yang akan hilang?” tambahnya. (psk)
Reporter: bbn/ctg