Puluhan Karyawan BDB Datangi PN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan mantan karyawan Bank Dagang Bali (BDB), pagi tadi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Denpasar untuk memperjuangkan pesangon mereka yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Bank Dagang Bali terlikuidasi.Ketua Forum Eks Karyawan Bank Dagang Bali (EK-BDB), Anak Agung Sudipta Panji mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap kasus ini sebenarnya sudah bersifat in-craht atau mengikat.
“Keputusan MA kan sudah in-craht, oleh karena itu, terlikuidasi (BDB, red) harus segera membayarkan pesangon kami,” tegas Panji.Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan BDB, Simon Nahak, mengancam pihak terlikuidasi agar segera melunasi kewajibannya yang mencapai Rp. 21 Milyar.
“Kalau sampai tanggal 14 bulan ini, terlikuidasi tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengajukan penyitaan aset,” ancam Simon.Untuk diketahui, saat ini 685 mantan karyawan BDB tengah menanti pesangon yang belum dibayarkan hingga 4 tahun lamanya. Hari ini, mantan-mantan karyawan BDB mengajukan anmaning atau teguran kepada pihak terlikuidasi. (eps)
Reporter: bbn/ctg