search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diamankan, Cewek Jerman Overstay
Kamis, 21 Februari 2008, 20:01 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Overstay (pelanggaran masa tinggal, red) Martina Maria Staggen Borg (49), bule kelahiran Jerman, kandas di bui Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemilik passport 2493902720 dibekuk tim Kantor Imigrasi Denpasar di salah satu hotel berbintang di Nusa Dua dengan tuduhan melanggar pasal 52 UU No 9/1992 tentang keimigrasian.

Pihak Imigrasi mengidentifikasi Maria masuk Bali menggunakan fasilitas Visa On Arrival (VoA) dengan durasi 10 hari. Namun diselewengkan dan memilih tinggal tanpa dokumen keimigrasian hingga 321 hari. “Dia ditangkap Selasa (12/2) lalu dan masuk Rudenim dua hari kemudian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Jon Rois, Kamis (21/2).

Menurut Jon, Maria sebenarnya dikenal Imigrasi sebagai sosok warga asing yang taat. Terbukti pada saat pertama kali ke Bali menggunakan fasilitas VoA, dia tidak sampai menyelewengkan masa kunjungannya. Untuk yang kedua kali, Maria mulai membandel. Hal ini diketahui setelah ijin VoA mati, Maria tak kunjung melapor ke Imigrasi.

”Pihak kami sudah berusaha melakukan pengejaran, tapi tidak berhasil. Dia selalu pindah hotel,” katanya. Petualangan Maria berakhir Selasa (12/2). Berdasarkan informasi dari tim buser Imigrasi, diketahui posisi perempuan kelahiran Rodde Jetzi Rheine, Jerman ini di salah satu hotel berbintang di Nusa Dua.

 

Di sel tahanan Rudenim kemarin, Maria enggan meladeni wartawan. Dia hanya bilang di Bali menjalankan bisnis souvenir. Sebagian barang tersebut dijual di pasar Singapura dan Jerman. Maria mengaku lolos dari kejaran aparat Imigrasi karena cenderung pindah hotel. Bagaimana dengan konsulat ? Jon Rois mengaku Konsulat Jerman di Bali, angkat tangan dengan kasus yang dialami warga negaranya ini.

Salah satu perwakilan Konsulat didepannya mengaku, pelanggaran yang dilakukan Maria tergolong pelanggaran berat. Karena itu pihaknya tidak berani memberi bantuan. Konsulat menyerahkan sepenuhnya masalah Maria kepada pihak Imigrasi. ”Kita belum bisa memutuskan status Maria, apakah akan di deportasi ke negaranya atau dibawa ke peradilan sesuai hukum yang berlaku,” beber Jon. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami