search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga PSK dibebaskan di PN Singaraja
Kamis, 3 April 2008, 18:33 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tiga orang Pekerka Seks Komersil (PSK) yang dibekuk Jajaran Polsektif Gerokgak di Dusun Tegal Lantang Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, Kamis (3/4) ‘dibebaskan’ setelah membayar lima puluh ribu rupiah kepada petugas Pengadilan Negeri Singaraja. “Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana pelacuran dan masing-masing saya hukum membayar lima puluh ribu rupiah subsider tiga hari kurungan dan membayar ongkos perkara dua ribu rupiah,” ungkap Hakim Tunggal Sriwati dalam Persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Singaraja.


Dalam persidangan dengan terdakwa, Juhro alias Mia (31) dan Novia alias Novi (35) asal Banyuwangi serta Endang (35) yang berasal dari Jember, Hakim Tunggal Sriwati memberikan peringatan kepada polisi. "Seharusnya laki-lakinya ditangkap juga, pak polisi nanti dalam melakukan penindakan yang laki-laki juga harus ditangkap jangan yang perempuan saja, ini masalah moral, itu lakinya perlu ditangkap,” tegas Sriwati dalam persidangan. Sebelumnya, dalam operasi pekat agung 2008 yang digelar Jajaran Polres Buleleng secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng berhasil meringkus mucikari dan pekerja seks komersil, PSK di Dusun Tegal Lantang Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak.

Pelaku prostitusi yang diamankan polisi dalam penggerebegan bersama masyarakatka itu diantaranya Komang Santiani (49) dan Komang Astuti alias Ibu Ana (36) sebagai Mucikari, sedangkan tiga PSK yang digelandang diantaranya, Juhro alias Mia (31) dan Novia alias Novi (35) asal Banyuwangi serta Endang (35) yang berasal dari Jember. Sementara terhadap dua mucikari, Komang Santiani dan Komang Astuti alias Ibu Ana telah dinyatakan sebagai tersangka dan secara resmi telah ditahan di Mapolsektif Gerokgak. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami