Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
John Hardy Kecewa Berat

Denpasar

Jumat, 10 Oktober 2008, 16:50 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

John Hardy International (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis bebas terhadap I Ketut Denny Aryasa. Pernyataan kekecewaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan yang disampaikan Kuasa Hukum JHI, D. Larasati usai sidang di pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/10).



Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai JHI sebagai pukulan berat bagi integritas kreatifitas Indonesia. Keputusan majelis hakim tersebut juga dinilai sebagai contoh ketidakpastian hukum di Indonesia.



Kuasa Hukum JHI D. Larasati memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas keputusan majelis hakim. “Mempertimbangkan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengkaji ulang mengenai langkah-langkah kedepan kami yang terbaik itu diluar batas kemampuan saya untuk membicarakan sekarang,” ungkap D Larasathi.



Larasati menambahkan pada dasarnya kemampuan JHI untuk berkontribusi bagi reputasi global dan ekonomi lokal Bali, tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melindungi kualitas unik desain perhiasannya. Larasati menegaskan industri kreatif tidak dapat berkembang di lingkungan yang tidak dapat menjamin terlindungnya hak kekayaan intelektual. (mlt)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami