search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pedofilia Warga Australia Belum P 21
Selasa, 28 Oktober 2008, 20:59 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan kasus dugaan pedofilia yang dilakukan warga negara Australia di Mapolres Buleleng belum tuntas dilakukan. Polisi masih menunggu jawaban Jaksa atas perbaikan dua berkas acara pemeriksaan yang telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

 


Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dalam menanggani kasus pencabulan yang mengarah pada dugaan pedofilia dengan pelaku Warga Negara Australia, Granfield Philip Robert (51) hingga Selasa (28/10) siang masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Singaraja untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut.

 


Setelah pengajuan berkas pertama telah dilakukan berbagai perbaikan, selanjutnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk mendapatkan jawaban kasus tersebut dinyatakan P.21,ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.


Berkas acara pemeriksaan tersangka Granfield Philip Robert dibagi menjadi dua berkas perkara.

 


Dalam berkas acara pemeriksaan warga aussie tersebut terdapat 9 korban AS, WR, SG, ND, AR, DD, WP, S dan E. Tiga korban diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur, sehingga Philip dijerat pasal berlapis, undang-undang perlindungan anak dan pencabulan, papar Sudirsa.


Kasus pedofilia yang melibatkan Warga Negara Australia ini terungkap di awal bulan Agustus. Penahanan Tersangka Granfield Philip Robert diperpanjang hingga awal November mendatang.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami