search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan Juta Tunggakan PHR Disoroti Dewan
Senin, 12 Januari 2009, 19:23 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ratusan Juta Tunggakan PHR Disoroti DewanRatusan juta tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) tidak mampu dituntaskan oleh Pemkab Jembrana sehingga dari tahun ke tahun masalah ini selalu saja muncul dalam pembahasan RAPBD. Kenyataan ini DPRD Jembrana gerah dan menilai Pemkab Jembrana tidak berupaya maksimal untuk menuntaskan masalah ini.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara eksekutif dan legislatif membahas APBD 2009. I Nyoman Suheng Kusumyasa, ketua tim anggaran DPRD mengungkapkan sejatinya PAD Jembrana bisa melebihi Rp. 20.67 miliar jika saja masalah tunggakan PHR ini bisa dituntaskan. Namun nyatanya dari tahun ke tahun hal ini masih saja menjadi masalah.

"Saya jadi heran kenapa masalah PHR ini selalu muncul dalam setiap pembahasan APBD,"tandasnya. Suheng menilai dengan munculnya masalah ini dari tahun ke tahun, Bagian Pendapatan terkesan tidak maksimal melakukan penagihan bahkan ada kesan sengaja membiarkanya."Apakah intensitas penagihannya yang tidak dilakukan maksimal sehingga hutang masih saja tidak terselesaikan sampai sekarang,"ucapnya. Pihaknya tidak masalah jika nantinya diadakan pemutihan asalkan sebelumnya dikonsultasikan dulu dengan SKPD nya.

Hal senada juga diungkapkan I Nyoman Sudarma, anggota DPRD lainnya. Menurut Sudarma, sistem penagihannya perlu dibenahi sehingga tunggakan PHR sebesar Rp. 600 juta bisa segera dituntaskan. I Ketut Subanda, Ketua Fraksi Nasional Demokrat Bangsa (FNDB) menambahkan sejatinya PHR itu bukan hak pengusaha hotel dan restoran tetapi titipan yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

Pihaknya mengusulkan agar dibuatkan sistem yang bisa mempermudah pemungutan PHR tersebut. "PHR itu titipan dari konsumen yang harus disetorkan, tidak boleh dikuasai pengusaha. Bila perlu buat sistem yang bisa mempermudah menarik PHR itu,"terangnya. 


Menanggapi sorotan anggota dewan itu Plt. Sekkab, I Gede Suinaya, beralasan ratusan juta tunggakan PHR tersebut salah satunya disebabkan lantaran beberapa hotel dan restoran yang tutup. "Pemkab tetap komit untuk menagih tunggakan itu dan untuk tunggakan PHR yang sudah lima tahun rencananya akan diputihkan,"ujarnya.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami