39 Radio Beroperasi Tanpa Ijin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tercatat 39 radio komersial di Bali tidak memiliki ijin siaran dan ijin frekuensi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengancam akan menertiban lembaga penyiaran tersebut jika tidak segera mengurus ijin siaran dan ijin frekuensi. Ketua KPID Bali Komang Suarsana ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Senin (19/1) menyatakan, KPID Bali telah beberapa kali memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk mengurus ijin. Suarsana menegaskan jika hingga pertengahan tahun ini ke-39 lembaga penyiaran tidak melengkapi perijinan maka operasional dan siaran radio tersebut akan langsung ditutup
Suarsana menyatakan KPID Bali kini sedang mempersiapkan jadwal penertiban bersama Balai monitor. “Kita akan membuat jadwal bersama yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau kami berpendapat lebih cepat lebih baik. Kalau lembaga penyiaran sudah mempunyai legalitas kita tidak lagi disibukkan masalah perijinan tetapi pada isi siarannya,” papar Komang Suarsana.
Berdasarkan data KPID Bali dari 62 radio di Bali baru 23 radio yang memiliki ijin. Sementara itu hingga kini tercatat 4 lembaga penyiaran televisi yang sedang proses untuk mendapatkan ijin. Selain itu juga terdapat 6 lembaga penyiran televisi dalam proses pengajuan ijin siaran.
Reporter: bbn/ctg