Hari Ini Tokoh Preman Dewa Saraf Bebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tokoh preman Denpasar asal Gianyar, Dewa Putu Ngurah (45) alias Dewa Saraf , hari ini (12/2) menghirup udara bebas. Pria asal Gianyar ini telah menjalani sepertiga hukuman dari vonis 15 bulan penjara, sejak divonis pada tanggal 11 September 2008 lalu.
Bebasnya Dewa Saraf ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Made Sandi Adnyana, SH.
Sebelum bebas, saya terlebih dahulu akan urus registrasi di Kejari Gianyar selanjutnya Kejari Denpasar, “ ucapnya.
Sementara itu Kalapas Gianyar, Christianto Wiwoho juga membenarkan bebasnya Dewa Saraf. Namun dirinya mengakui kalau registrasinya belum sampai ke meja kalapas.
Mungkin hari ini regristasi itu bakal turun, “ ucapnya.
Lebih jauh Cristanto menytakan, selama di Lapas Dewa Saraf diakui berkelakuan baik.
Pada Kamis (11/9/2008), Dewa Putu Ngurah (45) alias Dewa Saraf, salah satu pentolan preman di Denpasar, Bali, diganjar 15 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti memiliki puluhan senjata tajam.
Dewa Saraf ditangkap polisi di rumahnya, 27 Februari 2008. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan puluhan senjata tajam, terdiri samurai (4 buah), pedang (9 buah), celurit (4 buah), badik (7 buah), parang (4 buah) dan satu sangkur, pisau belati.
Reporter: bbn/art