search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Parpol Di Buleleng Terancam Gugur
Kamis, 12 Februari 2009, 15:34 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Belum menyerahkan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukanBelum menyerahkan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, dua partai politik di Kabupaten Buleleng terancam akan digugurkan dalam proses Pemilu 2009.

Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum, Pokja Kampanye KPU Buleleng, kamis (12/2) memberikan peringatan kepada sejumlah Partai Politik yang belum menyerahkan rekening dana kampanye ke Sekretariat KPU Buleleng, bahkan bila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi KPU Buleleng mengancam akan mengugurkan Parpol terebut sebagai peserta Pemilu 2009.

“dari tiga puluh satu parpol di buleleng baru dua puluh sembilan parpol yang sudah menyerahkan rekening dana kampanyenya, dua parpol yang belum menyerahkan rekeningnya itu, Partai Pelopor dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru, PPIB, nah sesuai ketentuan inon harus dudah diserahkan ke KPU tujuh hari sebelum Kampanye Terbuka dalam bentuk rapat umum dilaksanakan,”ungkap Ketua Pokja Kampnye KPU Buleleng Ketut Adi Suparta.

Berdasarkan SK No.19 tahun 2008 tentang kampanye, pasal 57 ayat 1 mengisyaratkan, penyerahan rekening dana kampanye bagi sejumlah parpol wajib dilakukan sebagai laporan awal pengunaan dana kampanye,” hal ini diwajibkan bagi parpol untuk memberikan laporan awal ke KPU terkait pengunaan dana termasuk sumber dana kampanye yang diperoleh,” papar Adi Suparta.

Terhadap dua parpol di Buleleng yang belum menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Buleleng masih diberikan waktu hingga awal bulan maret mendatang, “kalau sampai tujuh hari sebelum jadwal rapat terbuka diserahkan oleh parpol, maka bagi yang tidak menyerahkan rekening dana khusus untuk kampanye akan dikeluarkan dari peserta pemilu 2009, jadi konsekwensi pasal enam satu ini sangat jelas, sebab suara yang akan didapatkan hangus,”ujar Suparta.


Selanjutnya, setelah nomor rekening dana kampanye diserahkan, KPU Buleleng akan melakukan audit terkait pengunaan dan aliran dana yang khusus diperuntukan dalam kegiatan Kampanye masing-masing parpol. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami