search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bersenjata Pistol Jaga Sidang
Kamis, 12 Februari 2009, 21:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sidang perdana kasus dugaan perusakan baliho caleg PDIP, IB Birawa dengan terdakwa I Made Tastra Rudaya, asal Banjar Munduk Anggrek, Yehembang Kauh, Mendoyo dijaga ketat aparat. Bahkan beberapa diantaranya bersenjatakan pistol.

Pantauan di lokasi sidang, Kamis (12/2), polisi berseragam tampak berjaga-jaga di luar maupun di dalam ruang sidang. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Widarti, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gde Astawa.

Nuansa ketegangan sangat terasa dalam sidang ini. Namun ketegangan berubah menjadi riuh dengan tepuk tangan pengunjung, yang kebanyakan pendukung Birawa, saat Birawa tampil pertama sebagai saksi.

Birawa langsung memekikkan kata "merdeka" yang disambut kata yang sama pengunjung sidang. Sidang kembali tegang saat Birawa memberikan kesaksiannya.

Ketegangan tiba-tiba dikejutkan dengan teriakan oleh seorang pria yang mengenakan baju merah berisi gambar PDIP.

Tanpa sempat meneruskan kalimatnya, pria tersebut langsung digiring polisi menuju keluar ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, Birawa mengatakan baliho miliknya diturunkan paksa oleh terdakwa dengan cara ditebas dengan sabit. Menurut Birawa hal tersebut merupakan pelecehan terhadap PDIP dan Megawati Soekarno Putri lantaran dalam baliho tersebut terpampang gambar PDIP dan foto Megawati. "Wibawa partai turun," ujar Birawa.

Sementara itu kesaksian tiga saksi lainnya masing-masing Nengah Eka Ariastawa, Ni Ketut Asrini,istri Eka, Ni Putu Setyaningsih, anak Eka yang siswa SMP, memberatkan terdakwa yang juga adik Perbekel Yehembang Kauh, Nyoman Silayasa (caleg dari Partai Demokrat).

Mereka mengatakan terdakwa telah menurunkan paksa baliho milik Birawa yang dipasang di pohon mangga dengan sabit hingga jatuh ke tanah. Untuk membuktikan kesaksiannya Eka sempat menunjukkan bagaimana terdakwa menurunkan baliho dengan sabit.

Sedangkan satu saksi lainnya I Gusti Kade Sumardana mengatakan pohon mangga tempat dipasangnya balihoo tersebut merupakan milik terdakwa.

Saat Eka ditanya oleh salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Pasek Suardika SH apakah pernah melaporkan kasus ini ke panwas. Eka mengaku dirinya tidak pernah melaporkan kasus ini ke panwas namun hanya melaporkannya kepada Birawa dan bimas setempat.

Selanjutnya, kata Eka, dirinya dipanggil oleh panwas untuk memberikan kesaksian. Keterangan Eka langsung dibantah JPU dengan menunjukkan bukti tertulis kalau Eka sebagai pelapor.


Sidang lalu ditunda dan akan dilanjutkan, Jumat (13/2). 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami