Proyek Kuta Residence Condotel Kemplang Milyaran Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
penipuanProyek Kuta Residence Condotel, bilangan Jalan Majapahit, Kuta, Badung, kisruh. Pihak rekanan mengaku dikemplang oleh pemilik Kuta Residence Condotel, senilai milyaran rupiah. Parahnya, pengembalian ongkos proyek, dibayar dengan menggunakan bilyet giro ( BG) kosong.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke Dit reskrim Polda Bali, pada Jumat (26/03) oleh 20 orang rekanan. Menurut Agung Alit Wirakusuma, salah seorang pelapor, mengatakan, laporan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan pihak rekanan. Dengan melaporkan March Vini Handoko Putra, pemilik Kuta Residence Condotel.
Dijelaskannya, aksi tipu menipu itu terjadi pada Agustus 2008 lalu. Ketika itu Eddy Leo sebagai salah satu penanam modal, menjalin kerjasama dengan Handoko Putra. Guna membangun tanah seluas 2 Hektar lebih di Kuta Residence Condotel dibangun.“Total biayanya mencapai Rp 15 Miliar,â€jelas Alit kuasa hukum Edy Leo.
Pembayaran awal, mencapai nominal sekitar Rp 9 miliar. Termasuk, DP sebesar Rp 500 juta ditambah good will senilai Rp 1,5 miliar, †kata Alit.Menariknya, usai membayar, ternyata Edy Leo dan rekanan lainnya mengetahui bahwa harga sebenarnya tanah itu hanya Rp 7,5 miliar. Sontak saja korban meminta uang dikembalikan mencapai Rp 3 miliar lebih. Di penghujung permintaan korban, terlapor mengaku akan melunasi lewat BG.
Pengiriman dilakukan secara bertahap. Diantaranya, 15 Januari, 15 Februari, dan 15 Maret 2009 sebesar Rp 1,250 miliar.†Uang pembayaran pada Bulan Januari dan Februari, tak bisa dicairkan karena kosong. Tapi untuk Bulan Maret rencananya akan dicairkan, pada Senin (30/3) nanti. Bisa saja kosong juga,†ungkapnya.Alit mengatakan, tak hanya Eddy Leo yang jadi korban. Ada 10 rekanan lagi yang terdaftar ditipu pelaku. Rencananya, puluhan rekanan lainnya akan melapor juga.
Reporter: bbn/ctg