Caleg Illegal Logging Dapat Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun sudah menyatakan mengundurkan diri dari pencalegan lantaran terlilit kasus illegal logging, Moh Illyas (40), caleg DPRD Jembrana dari PKS tetap menjadi salah satu pilihan masyarakat. Setidaknya hal tersebut tercermin dari perolehan suara yang diperolehnya di 3 TPS di Baluk, Negara.
Dari informasi yang dikumpulkan, Jumat (10/4) Moh Illyas yang kerap dipanggil Mat Liyas memperoleh 6 suara dari 3 TPS di Baluk, masing-masing 1 suara di TPS 3 Baluk, 3 suara di TPS 4 Baluk dan 2 suara di TPS 10 Baluk. Tidak menutup kemungkinan perolehan suara Mat Liyas akan bertambah
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara mengatakan pihaknya suah menerima tembusan surat pengunduran diri Mat Liyas dari PKS namun KPUD tidak bisa mencoret nama Mat Liyas dari surat suara karena sesuai aturan KPU kalau sudah tercantum Daftar Calon Tetap (DCT) tidak boleh mengundurkan diri.
Selain itu yang bersangkutan juga belum ada keputusan tetap dari Pengadilan. Bilamana, caleg tersebut memperoleh kursi, parpol yang menaunginya diberikan kesempatan untuk merevisi pada tahap penggantian calon terpilih.
Reporter: bbn/dey