search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasib Ganti Rugi Tanah Warga Tidak Jelas
Minggu, 10 Mei 2009, 17:44 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Nasib sebagian Warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, yang tanahnya terlanjur digusur oleh mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTGU di Desa setempat tidak jelas, setelah proyek tersebut tersendak pelaksanaanya.

Tersendatnya pelaksanaan Mega Proyek PLTGU Celukan Bawang akhirnya berimbas pada ketidakjelasan soal ganti rugi, bahkan dari rencana awal bulan mei ini pembangunan PLTGU itu sudah di mulai, namun kenyataannya justru tidak ada pelaksanaan pekerjaan, hingga warga yang tanahnya belum mendapatkan ganti rugi menjadi khawatir.

”Kepada siapa lagi kami harus mengadu selain kepada Perbekel yang nota bene merupakan wakil kami untuk menyelasikan persoalan yang tengah menimpa warganya,” ungkap Abdul Rauf (40) bersama Jafar dan Zainudin, minggu (10/5) di Desa Celukan Bawang.

Para warga Desa Celukan Bawang yang belum mendapatkan kepastian terkait ganti rugi tersebut ingin bertemu langsung dengan pihak investor, selain itu juga warga menyayangkan perhatian aparat pemerintahan setempat tidak proaktif dalam menyikapi persoalan yang berkembang terutama problem yang menyentuh kepentingan warga setempat.

”Untuk urusan listrik di rumah kami saja hingga kini tidak jelas,padahal itu bagian dari perjanjian kami dengan pihak investor,apalagi soal lain,seperti sertifikat tanah kami dan masalah ganti rugi sebagian warga yang belum selesai,” ujar Rauf dibenarkan sejumlah warga lainnya.

Sebelumya, Abdul Rauf bersama belasan warga dari Dusun Pungkukan Timur dan Barat Desa Celukan Bawang mendatangi kediaman Perbekel Celukan Bawang, Muhajir, kedatangan warga mempertanyakan nasib mereka yang semakin tak
jelas,terutama soal ganti rugi lahan yang hingga kini masih terkatung-katung.Selain menagih janji soal jaringan listrik ke rumah mereka yang juga tidak di realisasi,mereka juga menyoal sertifikat hak milik atas tanah mereka,padahal batas waktu toleransi sudah lama terlewati.

Seperti diberitakan sebelumnya, mega peroyek PLTGU Celukan Bawang yang izin prinsipnya di berikan Bupati Buleleng kepada pihak PT.General Energy Bali untuk membangun sudah habis masa berlakunya alias kadaluwarsa sejak tanggal 4 Pebruari 2009 lalu. Isu yang berkembang menyebutkan, pelaksana penggarap proyek sedang mengalami kesulitan financial, terimbas krisis global. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami