search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan Bandar Narkoba Australia Dibekuk
Senin, 11 Januari 2010, 19:25 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang buronan bandar narkoba asal Australia yang bersembunyi di Bali, ditangkap pada oleh tim gabungan interpol AFP (Australian Federal Police) dan jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali. 

Buronan bernama Timothy Geoffrey Lee (45), diringkus di Jalan Subak Sari Gang Suku suku Nomor 8 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Timothy jadi buron karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba di Australia. Dia ditangkap pada tahun 2006 lalu di Australia, karena terbukti menyimpan 45 liter MDMA cair (bahan narkoba), dan 44 kilogram MDMA tablet serta satu kilogram kokain. Timothy dikabarkan kabur dari Australia saat menjalani persidangan. Diam-diam, dia bersembunyi di Bali.

“Pihak Interpol mengetahui kalau Timothy bersembunyi di Bali,” ungkap Kapolda Bal Irjen Sutisna pada Senin (11/1) didampingi Kabid Humas Kombes Gde Sugianyar dan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Kokot Indarto.

Timothy terlacak pihak Interpol melalui data manual maupun cyber crime dengan menggunakan IP (Internet Protocol).

Hasil pelacakan diketahui, Timothy sedang membuka email sejak tanggal 17 dan 18 Oktober 2008 lalu, di Bali. Atas dasar itulah pihak Interpol mengirimkan surat penangkapan terhadap kepolisian Bali. "Dia dilacak lewat e-mail dan terdeteksi berada di wilayah Seminyak, Kuta,” sambungnya.

Penangkapan Timothy dilakukan pada Sabtu (09/01) siang. Dia ditangkap tim gabungan di rumahnya di Jalan Subak Sari Gang Suku suku No 8 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Saat penangkapan, Timothy tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Mandre.

“Rencananya pelaku bakal di ekstradisi ke New South Wales Australia untuk menjalani persidangan,” beber Kapolda. Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan, Timothy sudah di Bali sejak tahun 2007. Dia juga sering berpergian ke Australia dan Inggris, karena dia juga warga negara di sana.

Hal tersebut dapat dilihat dari dua paspor yang dimiliki Timothy, yakni paspor Inggris dan Australia. “Selain terlibat sindikat narkoba, Timothy diduga kuat terlibat pencucian uang dari hasil kejahatannya,” kata Kombes Kokot. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami