search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lima Tersangka Diisolasi
Sabtu, 30 Januari 2010, 14:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus Narkoba yang melibatkan mantan anggota dewan dan orang kepercayaan Bupati Buleleng beserta tiga tersangka lainnya masih diisolasi Sat Narkoba Polres Buleleng. Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan secara intensif. 

Mantan anggota DPRD Buleleng periode lalu, lalu Gede Rifa Gautama (45) dan orang kepercayaan Bupati Bagiada, Made Ngurah Adi Putra Dana alias Haji Ngurah (40) beserta Made Sumardika alias Bagong (38), Ketut Mustawa (51) dan Putu Merta alias Kinok (35) hingga Jumat (29/1) masih diisolasi Sat Narkoba Polres Buleleng.

Selama enam hari ini mereka tidak akan berkomunikasi dengan pihak luar. Kita tidak perbolehkan siapapun untuk bertemu dengan mereka termasuk keluarga maupun teman-temannya. Selama pemeriksaan ini tersangka benar-benar kita isolasi dari pihak luar, ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Gusti Putu Wisana Mandala.

Isolasi terhadap kelima pelaku yang tertangkap saat pesta shabu-shabu di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melaksanakan pemeriksaan sesuai aturan dan fakta yang ada tanpa intervensi dari pihak lain.

Begitu pula bagi para tersangka agar konsentrasinya tidak terganggu dalam memberikan keterangan. Bahkan anggota saya yang lain pun saya larang tidak ribut dan masuk ruang penyidikan. Biar hanya penyidik agar tidak terganggu. Termasuk anggota yang bukan penyidik tidak boleh bertanya kepada tersangka, ujar Wisana Mandala.

Proses pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus Narkoba tersebut dilakukan secara tertutup di ruang isolasi Sat Narkoba Polres Buleleng. Untuk sementara kelima pelaku dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 dan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2000, dengan ancaman hokum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami