search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Calon Kalah, Pos Kamling Dibakar
Minggu, 31 Januari 2010, 18:00 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Gara-gara calon yang diusungnya kalah dalam pemilihan kepala dusun Pangkung Jajang, Tukadaya, Melaya, sebuah pos kamling menjadi sasaran luapan emosi. Pos kamling yang terletak di di sebelah Balai Tempek Darma Kusuma, Pangkung Jajang, Tukadaya Melaya musnah terbakar. 

Dari informasi yang dihimpun di TKP, Minggu (31/1) menyebutkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh Komang Yudana (47), Komang Agus Arya Puput (29) dan Putu Agus Tinayasa (23) yang semuanya warga Dusun Pangkung Jajang, Tukadaya, Melaya diawali dengan perhelatan pemilihan kepala dusun (pilkadus) setempat.

Pilkadus yang berlangsung aman dan tertib ini menobatkan Made Widana sebagai pemenang setelah menyisihkan calon lainnya, Ketut Sumerta.

Kendati Pilkadusnya berlangsung aman, namun suhu politik antar sesama pendukung calon kadus belum mereda. Usai pilkadus, enam orang masyarakat, tiga diantaranya pelaku duduk-duduk di pos kamling sambil membicarakan hasil pilkadus yang dimenangkan oleh Widana.

Untuk menghangatkan suasana, acara ngobrol ini disertai dengan pesta minuman beralkohol jenis arak. Setelah beberapa lama ngobrol, tiba-tiba tiga pelaku emosi lalu melemparkan genteng pos kamling tersebut ke jalan.

Sementara, tiga lainnya memilih pergi meninggalkan pelaku yang kian emosi. Setelah melemparkan genteng, tiga pelaku nekad membakar pos kamling tersebut hingga ludes. Tindakan anarkis tiga pelaku tersebut dilihat oleh seorang warga dan dilaporkan ke Polsek Melaya.

Dari koordinasi yang dilakukan Kapolsek Melaya AKP Nyoman Pageh dengan Kapolres Jembrana AKBP R Ahmad Nurwakhid, kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum ini ditangani Polres Jembrana. “Memang kasus pembakaran pos kamling ini sedang kita tangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana ketika dikonfirmasi Minggu, (31/1).


Untuk menyelidiki kasus ini, Suparta mengaku telah melakukan konfirmasi kepada dua calon kadus, baik yang menang maupun kalah.

Keduanya mengatakan tidak ada masalah. Calon yang kalah sudah legowo dan merasa heran mengapa sampai ada kejadian pembakaran pos kamling, kata Suparta seraya menyebutkan kalau pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP subsider pasal 170 KUHP tentang pembakaran dan perusakan secara bersama-sama.



Sementara itu Kapolres Nurwakhid melalui ponselnya ketika dihubungi, Minggu (31/1) menegaskan pihaknya terpaksa mengamankan pelaku karena tindakan yang dilakukannya itu sangat meresahkan warga.

Selama ini ketiga pelaku memang sering membuat resah masyarakat sehingga ketika mereka kita amankan kita mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat yang menghendaki agar ketiganya dapat diberikan pembinaan dan penanganan hukum secara profesional dan proporsional, jelasnya. (dey)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami