Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Korea Dipolisikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bong Tjin Sun (62), salah seorang warga Korea yang juga pemilik Villa Leak yang terletak di Banjar Abianbase, Delod Tunduh dipolisikan, Senin (15/2).
Penahanan warga Korea yang sudah masuk Warga Negara Indonesia ini, tak terlepaskan dari laporan 3 karyawannya ke Mapolsek Ubud. Ketiga karyawan yang berinisial NS (22), Dy (12), dan Dy (21) melaporkan kalau tubuhnya telah ditindih oleh Tjin.
Penindihan itu dilakukan secara halus, pertama mereka diajak berfoto bersama, selanjutnya disuruh telanjang. Ketika pada saat telanjang bulat, pelaku langsung menindih korban.
Kejadian ini bukan hanya menimpa 3 orang tersebut, namun terjadi hal yang sama kepada 6 karyawan lainnya. Cuma, lagi enam karyawan yang dimaksud belum melaporkan kejadian yang menimpanya.
Terkait persoalan ini, jajaran Kepolisian Ubud langsung turun olah TKP. Kapolsek Ubud, A.A Sena seizin Kapolres Gianyar mengaku masih melakukan lidik terkait kasus ini, karena korban ngotot mengaku kalau ke 9 orang tersebut merupakan pacarnya. Dan kalau toh melakukan hubungan intim tak terlepaskan atas dasar suka sama suka.
“Pelaku sudah kami amankan di Sel tahanan, soal benar atau tidak kami masih lidik,“ ucapnya.
Reporter: bbn/ctg