Dua Jagal Prabangsa Divonis 20 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua orang eksekutor dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa, divonis 20 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. Kedua terdakwa terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana, mengeksekusi korban dengan menggunakan balok kayu.
Dalam persidangan, terdakwa Nyoman Wiradnyana alias Rencana divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Baca juga:
Cek Iuran Resmi Terkini BPJS Kesehatan
Selain Nyoman Rencana, eksekutor lainnya Komang Gede Wardhana alias Mangde juga divonis 20 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan pelakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Baik Rencana maupun Mangde terbukti ikut rapat perencananaan pembunuhan Prabangsa. Keduanya juga terbukti mengeksekusi Prabangsa di sebuah rumah, di Desa Bebalang Bangli dengan menggunakan balok kayu. Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa langsung menyatakan banding.
Di sidang terpisah, hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap dua terdakawa lainnya yakni Dewa Gede Mulia dan Wayan Suecita. Keduanya tidak terbukti ikut merencanakan pembunuhan, namun terbukti ikut memukul korban hingga tewas dan membuangnya ke laut.
Total jumlah terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa yang disidang berjumlah 9 orang. Ke-9 terdakwa ini antara lain Nyoman Susrama,Komang Gede ST, Komang Gede Wardana, Ida Bagus Adnyana Narbawa, Nyoman Wiradnyana, Dewa Sumbawa, Dariyatmo, Endy Mashuri, dan Wayan Suacita. 7 orang terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman penjara, sementara dua terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.
Reporter: bbn/ctg