search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Hakim PN Denpasar Diadukan ke Komisi Yudisial
Rabu, 30 Juni 2010, 16:53 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tercatat 3 orang Hakim pengadilan negeri Denpasar dilaporkan ke Komisi Yudicial karena dinilai terlibat dalam rekayasa hokum secara sistematis dan diduga terlibat praktek mafia hukum. Ketiga hakim tersebut yaitu Sigit Sutanto, Amser Simanjuntak dan IGABK Wijaya Adhi. 

Ketiga Hakim diajukan ke Komisi Yudisial oleh Arif Sugiarto yang merupakan seorang saksi dalam kasus pembunuhan pasangan suami-istri pemilik Toko Sejahtera di Denpasar pada Desember 2009.

Kuasa Hukum Arif Sugiarto melalui Wayan gendo Suardana pada keteranganya di Renon, Rabu (30/6) menyatakan ketiga majelis hakim telah secara jelas melakukan rekayasa hukum secara sistematis dengan menyatakan Arief Sugiarto sebagai otak pelaku pembunuhan hanya berdasarkan keterangan terdakwa pelaku pembunuhan Wayan Agus Indriyanto dan Fahrudin. Padahal Arief Sugiarto tidak pernah kenal dengan kedua terdakwa.

Sangat aneh hakim menyebut-yebut Arief Sugiarto sebagai otak pelaku, padahal dia saksi, tidak pernah diperiksa, ujar Gendo Suardana.Kuasa Hukum Arif Sugiarto melalui Wayan gendo Suardana menegaskan selain melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi yudisial, juga melaporkan para hakim ke Mahkamah Agung, Satgas pemberantasan Mafia Hukum dam Komnas HAM.

 

Gendo juga mengakui melaporkan dua orang jaksa dari kejaksaan Negeri Denpasar ke Kejaksaan Agung. Kedua jaksa tersebut yaitu Anak Agung Satya dan I Gusti Nyoman Widana.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami