Besok Sukaja Dimintai Keterangannya di PN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Wayan Sukaja calon bupati Tabanan yang menggugat secara perdata Pilkada Tabanan rencananya hari Selasa (6/7) besok akan dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.Saya diminta untuk hadir di PN terkait laporan gugatan perdata Pilkada Tabanan yang saya laporkan ke PN Tabanan tanggal 22 Juni lalu, jelas Sukaja, belum lama ini.Sejauh ini ia belum mengetahui, agenda yang harus dijalaninya saat hadir di PN, Selasa (6/7).
Agendanya belum jelas, tapi saya berusaha untuk hadir sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak PN, tambah Sukaja.Meski demikian, ia memastikan bahwa dipanggilnya ke PN terkait laporannya mengenai gugatan perdata Pilkada Tabanan ke PN.Sementara itu pihak PN, sudah menyiapkan tim khusus untuk menangani gugatan perdata yang diajukan oleh Paket Sukarno. Tim tersebut diketuai oleh Wakil Ketua PN Tabanan.Kami sudah bentuk tim khusus untuk menangani perkara ini, jelas Ketua PN Tabanan I Wayan Wirjana belum lama ini.
Dikatakannya, proses penanganan perdata ini sama dengan penanganan dengan perkara-perkara lainnya. Seperti masing-masing akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Dia pun meyakini perkara ini akan segera tuntas mengingat, baik penggugat dan tertugat masih ada dalam satu wilayah.Kan tempat tinggal mereka tidak jauh, jadi prosesnya tidak membutuhkan waktu yang pajang, tambahnya.
Terkait butuh waktu berapa lama perkara ini bisa selesai dan menghasilkan keputusan. Ia pun tidak bisa memastikan. Yang jelas pihaknya sudah mulai bekerja menangani perkara tersebut.
Mengenai waktu kepastian selesainya perkara ini saya belum berani mengatakan karena masih membutuhkan proses, pungkasnya.Seperti berita sebelumnya, ratusan pendukung militan Paket Sukarno (Sukaja-IGN Anom), memadati Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (22/6), Kedatangan pendukung Sukarno sekitar pukul 10.00 Wita itu untuk mengantarkan gugatan tentang pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait jalannya Pilkada Tabanan.
Gugatan tersebut resmi diterima Kepala Panitra PN Tabanan, Gede Suardika, dengan nomor register perkara 51/Pdt.6/2010/PN.Tbn, tertanggal 22 Juni 2010.
Format gugatan dengan substansi uraian lebih terperinci. Dalam gugatan bernomor 01/SUKARNO/2010, termuat 24 poin dasar gugatan yang diuraikan lebih terperinci. Dalam gugatan itu dibeber pada poin 5 substansi uraian (dasar gugatan) menyebutkan, adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye kandidat yakni Ni Putu Eka Wiryastuti - Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya).
Ada sejumlah bukti kuat yang dinafikan Panwaslu dan KPUD.Pencairan bansos juga masuk dalam gugatan tersebut terindikasi ke arah penyalahgunaan penggunaan dana milik pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini juga Bupati Tabanan digugat oleh Paket Sukarno.
Kami tidak menuntut hasil pemilukada kemarin. Tapi jika diperjalanan berpengaruh terhadap keputusan KPU nantinya, tentunya masyarakat bisa mengambil penilaian sendiri, tegas I Wayan Sukaja seraya menandaskan apa yang dilakukan hanyalah untuk menegakkan supremasi hukum.
Reporter: bbn/nod