search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sanksi Pidana dan Perdata secara bersamaan
Selasa, 20 Juli 2010, 17:14 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi pidana dan perdata secara bersamaan pada perusahaan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun rencana ini masih dalam proses kajian secara akademis dan hukum. 

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di sela-sela Seminar nasional tentang peran perbankkan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kuta (20/7)mengatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan nantinya akan lebih diprioritaskan pada perusahaan yang dalam penilaian program peringkat kinerja lingkungan dua kali mendapatkan kategori hitam.

Gusti Muhammad Hatta menyatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan sangat diperlukan, karena selama ini ketika suatu perusahaan dijatuhi hukuman pidana maka perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan lingkungan.Kita perdatakan dulu agar dia melakukan perbaikan lingkungan yang telah rusak, kemudian baru kita pidanakan ujar Gusti Muhammad Hatta.

 

Gusti Muhammad Hatta menyebutkan dari 627 perusahaan yang mengikuti penilaian program peringkat kinerja lingkungan selama 2009 tercatat 56 perusahaan masuk dalam kategori hitam. Dimana sebagian besar perusahaan yang masuk dalam kategori hitam merupakan perusahaan pertambangan.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami