Perbekel Wanagiri Dipanggil Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perbekel Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada terpaksa dipanggil Unit III Tindak Pidana Tertentu, Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng menyusul terungkapnya kasus menguasai wilayah hutan di TWA Buyan.Penanganan Tindak Pidana Mengerjakan dan atau Menggunakan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam, TWA Buyan, Kamis (22/7) menyeret Perbekel Desa Wanagiri, Ketut Reska, bahkan Sat Reskrim Polres Buleleng telah melayangkan surat ijin pemeriksaan ke Bupati Buleleng.
Pemanggilan terhadap Perbekel Wanagiri tersebut terkait adanya pemanfaatan areal hutan yang digunakan sebagai Shelter atau peristirahatan untuk wisatawan di Kawasan TWA Danau Buyan seluas 700 Meter Persegi, ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Pemanggilan terhadap Perbekel Ketut Reska ke polisi berstatus sebagai saksi atas keterlibatan Ketut Abianada alias Abian, warga Dusun Asah Panji, Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada yang telah membangun tempat peristirahatan di Kawasan Hutan Lindung.Statusnya hanya sebagai saksi saja dan pemanggilannya telah dilayangkan surat ijin ke Bupati, papar Sudirsa.
Sebelumnya, Polisi Kehutanan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya pembangunan Shelter di sekitar kawasan TWA Buyan ke Mapolres Buleleng, kasus tersebut langsung disikapi dengan memeriksa sejumlah saksi, namun proses pemeriksaan masih memerlukan keterangan dari Perbekel Desa Wanagiri sehingga polisi melayangkan surat ijin pemanggilan kepada Bupati Buleleng.
Reporter: bbn/sas