search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Usulkan Percepatan Acuan Dalam Bentuk PP
Senin, 1 November 2010, 20:07 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali mengusulkan kepada pemerintah pusat unntuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.

Belum adanya PP menyebabkan tarik-ulurnya pemerintah daerah terutama Bali dalam membentuk komisi informasi public daerah. Apalagi ketiadaan PP akan menyebabkan kegamangan bagi komisi informasi dalam meyelesaikan sengketa informasi public.


Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santha pada keteranganya di Denpasar (1/11) menyatakan permasalahannya bukan pada kesalahan daerah terlambat dalam membentuk komisi informasi public. Tetapi dasar pedoman bagi kerja komisi dalam bentuk PP yang belum tersedia.

Walaupun dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara sambil menunggu keluarnya PP terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.



tetapi kalau masyarakat yang bersengketa belum puas, maka bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan tata usaha negara jelas Made Santha.

Made Santha menyebutkan khusus untuk Bali dipastikan akan memiliki komisi informasi public paling lambat pada triwulan ketiga tahun depan. Dimana proses pendaftaran dan seleksi terhadap anggota komisi akan dimulai pada periode Januari-Juni 2011.(mlt)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami