search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diperiksa, Anak Winasa Dicecar 40 Pertanyaan
Rabu, 10 November 2010, 18:56 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Polda Bali, akhirnya memeriksa anak Bupati Jembrana Gde Winasa, yakni I Gede Patriana Krisna alias Ipat, pada Rabu (10/11). Putra sulung Winasa ini diperiksa dengan 40 pertanyaan.

I Gede Patriana Krisna menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Panggilan itu seputar statusnya sebagai seorang direktur perusahaan, dimana salah satu asset tanah diduga hasil pencucian uang (money laundry) orang tuanya.


Pemeriksaan Patriana sebagai saksi dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra, saat kunjungan kerja di Tabanan. Kombes Sugianyar menerangkan, Patriana diperiksa dengan 40 pertanyaan. Semua pertanyaan penyidik terjawab dengan baik,ungkapnya.

Dijelaskannya, materi pernyataan yang diajukan kepada Patriana seputar kepemilikan tanah saksi diperusahaan PT Krisna Buana. Kendati demikian, penyidik belum bisa memastikan keterlibatan saksi bertalian erat dengan money laundry sebesar Rp 850 juta, hingga menyeret orang tuanya (Winasa) sebagai tersangka.



Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi kompos, penyidik Tipikor pada Rabu (10/11), mendatangi Jembrana guna memeriksa empat orang terdakwa yang statusnya sebagai saksi dalam tersangka berbeda.

Sumber mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan tambahan untuk menyempurnakan berkas Winasa yang kini masih berada di Kejaksaan Tinggi Bali. Idealnya, penyidik mempercepat pemeriksaan terhadap Winasa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos menyusul jabatannya sebagai Bupati akan berakhir pada 15 November 2010.

Sekadar diketahui, Bupati Jembrana Prof. dr. Gde Winasa berstatus tersangka dalam kasus pengadaan kompos yang merugikan Negara Rp 2,3 milyar. Penyidik Tipikor terus membidik orang - orang terdekat Winasa guna mengetahui rangkaian aliran dana pengandaan kompos tersebut. Termasuk anak kandungnya sendiri, I Gde Patriana Krisna. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami