search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Koordinasi ISI Jogja, Interpol Buru Suteja
Senin, 10 Januari 2011, 20:56 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tertundanya sidang lima Dosen Institute Seni Indonesia (ISI) Denpasar lantaran salah seorang tersangka, Ketut Suteja, masih menjalani pendidikan di Jepang, bakal ditindak-lanjuti jajaran Direktorat Reskrim Polda Bali. Jika nantinya Ketut Suteja tidak kembali ke Bali, Direktorat Reskrim sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap yang bersangkutan.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, pada Senin (10/1). Menurutnya, penyidik Dit Reskrim Polda Bali telah mengajukan kerjasama dengan Interpol per 5 Januari lalu untuk menangkap Ketut Suteja. Namun, langkah konkritnya, penyidik masih berkoordinasi dengan ISI Jogja guna mengetahui secara rinci kapan Ketut Suteja pulang dari pendidikan di Jepang.

Dari koordinasi tersebut, ISI Jogja selaku pihak yang mengirim Ketut Suteja belajar di Jepang, menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan pendidikan di Jepang per 22 Januari nanti. "Dari koordinasi Polda Bali dengan ISI Jogja disebutkan, yang bersangkutan sudah selesai menempuh pendidikan di Jepang," ungkap Kombes Sugianyar, pada Senin (10/1). Ditegaskannya, begitu dinyatakan selesai, Ketut Suteja kabarnya langsung bertolak dari Jepang. Tapi saat ditanya, apakah Ketut Suteja langsung pulang ke Bali ? Kombes Sugianyar belum mengetahui secara pasti. " Kita mengharapkan dia langsung pulang ke Bali untuk menjalani pemberkasan," terangnya.

Nantinya, kata mantan Kapolres Balikpapan ini, sebagai bentuk antisifasi apabila Ketut Suteja tidak kembali ke Bali, Dit Reskrim Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap Ketut Suteja. Diketahui, Lima Dosen ISI Denpasar terjerat kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjalani persidangan. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Gusti Ayu Suandewi, Ketut Suteja, Ketut Karyana, Ketut Darsana, dan DR Nyoman Catra.

Walau berkas sudah rampung dan dinyatakan P 21, sejauh ini jajaran penyidik Satuan III Tipiter Dit Reskrim Polda Bali, belum bisa menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan alasan masih menunggu kepulangan Ketut Suteja yang menjalani pendidikan di Jepang.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami