search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bupati Tabanan Dilaporkan ke KPK
Rabu, 6 April 2011, 19:17 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski gugatan I Wayan Sukaja kalah di Pengadilan Negeri Tabanan terhadap N Adi Wiryatama (mantan bupati), Eka-Jaya (Bupati dan Wakil Bupati Sekarang) dan I Gede Budiatmika (Ketua KPUD Tabanan) dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sukaja tetap melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran.

[pilihan-redaksi]

Kalah di PN Tabanan ia kemudian mengajukan banding atas putusan PN Tabanan yang dianggapnya tidak adil itu. Bahkan, Sukaja membawa kasusnya tersebut ke Komisi Yudisial (KY), dan Makamah Agung (MA) Jakarta.

Tidak hanya sampai disitu, diapun melaporkan adanya beberapa dugaan atau indikasi telah terjadi korupsi yang menyebabkan kerugian Negara.

"Iya, saya baru saja mendatangi ketiga lembaga tersebut yakni KPK, KY dan MA dan sekarang masih di Jakarta dalam perjalanan pulang," ucap Sukaja saat dihubungi Beritabali.com, Rabu (6/4).

Dia mengkungkapkan hal itu terpaksa di tempuh kerena selama ini dirinya merasa tidak mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

"Iya kawan-kawan media juga tahulah, bagaimana saya diperlakukan selama ini," ucapnya.

Meski demikian dia mengaku tidak akan membalasnya dengan cara-cara yang sama. Dan lebih memilih melawan di jalur-jalur yang benar yang tentunya tidak bertentangan dengan hukum.

"Selain tetap melawan pada koridor hukum, sekaligus memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, karena kalau saya mengikuti caranya mereka, kasihan nanti masyarakat yang menjadi korban," jelas Sukaja.

Kadatangannya Sukaja ke KY dan MA tidak lain mengadukan putusan hakim PN Tabanan yang mengalahkannya dalam kasus gugatan PMH. Karena ada yang patut dipertanyakan dalam kekalahannya di PN Tabanan beberapa waktu lalu.

Dimana dari tiga mejelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, satu hakim memenangkan Sukaja dengan telak dengan mengajukan dissenting opinion (DO/beda pendapat).

Tidak tanggung-tanggung yang mengajukan DO justru Ketua Majelis Hakimnya Dewa Putu Y. Hardika, SH. MH. Sedangkan dua hakim anggotanya yakni Pandu dan Bungga justru mengalahkannya sehingga keputusan akhirnya Sukaja kalah di PN Tabanan.

"Atas putusan itu, di samping melakukan banding juga membawa melaporkan putusan tersebut ke KY dan MA. Untuk ke MA tadi suratnya langsung kita tujukan pada Bapak Wakil Ketua Bidang Penindakan dan Pengawasan Mahkamah Agung RI," ucapnya lagi dari balik telpon.

Sementara kata dia untuk ke KPK, pihaknya beberapa waktu lalu telah melaporkan beberapa kasus dugaan atau indikasi adanya kurupsi di Tabanan.

"Kalau ke KPK tadi saya bukan melapor, melainkan melengkapi atau menambah bukti permulaan sesuai permintaan KPK, kalau melapornya sudah beberapa waktu lalu," tegasnya.

Yang dilaporkan ke KPK ada 4 point. Yakni adanya dugaan markup pengadaan tanah Rumah Sakit Internasional (RSI) di Nyitdah Kediri yang diduga terjadi penggelembungan dari angka 7 milyar menjadi 14 milyar.

Dan adanya dugaan penggelapan uang penalti kerjasama pihak ketiga dengan pemkab Tabanan dalam rangka membangun tower bersama yang sampai hari ini tidak terwujud.

Selain itu penggunaan bansos dalam pemilukada lalu yang diduga kuat memenangkan salah satu kandidat, dan terakhir anggaran pemilukada Tabanan yang besarnya 7 milyar lebih sama sekali tidak tercantum dalam APBD maupun APBD Perubahan.

"Untuk ke KPK ini yang saya laporkan adalah mantan Bupati Tabanan (N Adi Wiryatama) dan Ketua KPUD Tabanan (I Gde Budiatmika)," terang Sukaja.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami