search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Landasan Hukum Tak Jelas, KPAID Bali Bubar
Selasa, 12 April 2011, 16:05 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akibat alasan hukum yang tidak jelas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali secara resmi hari ini mengumumkan pembubarannya.

[pilihan-redaksi]

Pengumuman pembubaran diumumkan langsung oleh 7 orang komisionernya. Pembubaran ini terkait kebijakan pemerintah provinsi Bali yang memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan keberlangsungan operasional KPAID Bali.

Ketua KPAID Bali Dr. AA Sriwahyuni pada keterangannya di Denpasar, Selasa (12/4) menyatakan tidak dilanjutkannya operasional KPAID Bali semata-mata karena pemerintah provinsi Bali memandang alasan hukum pembentukan KPAID belum jelas.

"Dengan alasan landasan hukum dari pusat itu belum jelas, walaupun kami dulu dibentuk tanpa mengindahkan landasan, dapat dibentuk KPAID jika diperlukan, walaupun tidak di provinsi di kabupaten pun boleh. Tetapi waktu itu pak Gubernur Dewa beratha berani memastikan Bali perlu," ujar Dr. AA Sriwahyuni.

Sriwahyuni menyayangkan pembubaran KPAID Bali ini dilakukan ditengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Bali.

Pada 2009 KPAID Bali mendapatkan laporan kasus kekerasan anak di Bali mencapai 33 kasus. Pada 2010 meningkat 100 persen menjadi 76 kasus.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami