search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu
Jumat, 3 Juni 2011, 19:53 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepolisian Sektor Sawan Buleleng Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging penyu yang akan dijual ke Serangan Denpasar. Selain mengamankan barang bukti, seorang pedagang asal Madura diamankan ke Mapolsek Sawan.

Menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan Satwa penyu yang dilindungi, Wanna (46), seorang pedagang dari Dusun Kabatta, Kangean Madura Jawa Timur, terpaksa diamankan ke Mapolsek Sawan.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa daging penyu yang disimpan dalam lima dus dan tempat pengawet ikan.

Penangkapan terhadap pelaku Wanna, Jumat (3/6) berawal dari informasi masyarakat di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit yang kemudian dikembangkan polisi.

Pelaku kemudian ditemukan berada di pinggir pebean dan langsung diamankan polisi. Dalam keterangannya di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan penyu yang diperkirakan berjumlah lima ekor dibeli dalam kondisi hidup. Penyu itu kemudian dipotong-potong untuk dijual lagi.

Tersangka mengaku tidak mengetahui penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

” Saya tidak tahu kalau penyu itu dilarang, karena disuruh bawa, ya, saya bawa saja untuk dijual ke Serangan Denpasar,”
ungkapnya dengan logat Madura.

"Kita masih melakukan pengembangan dan mengamankan pelakunya di Mapolsek Sawan, ini kita akan pelajari kasusnya lagi,” ujar Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Kartika.

Akibat menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, perempuan berusia 46 tahun tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, ekosistem dan hayati dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

 



Unit Reskrim Polsek Sawan masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk mendatangkan saksi ahli. Sedangkan barang bukti berupa daging penyu untuk sementara dititipkan diruang pendingin PPI Sangsit. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami