search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Belasan Ekor Penyu Gagal Diselundupkan
Senin, 4 Juli 2011, 08:22 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar, Penyelundupan penyu kembali digagalkan jajaran Dit Pol Air Benoa. Sedikitnya, 18 ekor satwa langka jenis penyu hijau (chelonia mydas), diamankan dari kapal motor jenis water sport, yang melakukan bongkar muat di perairan Tanjung Benoa.

Menurut Direktur Polisi Perairan Polda Bali AKBP Agus Doeta, tiga buruh angkut kini diamankan yakni, Gede Kole (30), Gusti Ngurah Datia (35) dan Nyoman Sugira (44).

Dijelaskannya, 18 ekor satwa penyu akan diselundupkan ke Bali dan akan dijual untuk dijadikan bahan pangan. AKBP Agus mengatakan, tingginya kasus penyelundupan penyu dikarenakan tingginya permintaan pasar serta harga jualnya yang tinggi.

“Pelaku penyelundupan atas nama Sudir telah kabur lebih dulu, masih kita kejar," tegasnya, pada Senin (4/7).

AKBP Agus menjelaskan, penyelundupan berhasil digagalkan berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kapal Patroli Merpati, yakni kapal milik Mabes Polri yang diperbantukan di Bali. Informasi menyebutkan bahwa kapal jenis water sport yang sedang bongkar muat di perairan Tanjung Benoa sangat mencurigakan. Setelah petugas mendekati, terlihat 18 ekor penyu telah diturunkan dari kapal tersebut.

“Penyu-penyu tersebut diduga akan dikirim ke rumah makan yang menyajikan masakan daging penyu,” jelas Agus.

AKBP Agus menjelaskan, tiga buruh angkut mengaku disuruh oleh Sudir untuk membawa penyu ke Bali dan tidak mengetahui asal muasal penyu selundupan tersebut. Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999, pasal 56 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

 



Sementara itu, setelah diamankan, 18 penyu langsung dilepaskan ke Pantai Kuta. Sedangkan dua ekor dititipkan di pusat konservasi penyu, Pulau Serangan sebagai barang bukti. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami