Polda Bali Larang Penjualan Mercon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polda Bali melarang peredaran petasan atau mercon dan termasuk semua jenis kembang api mainan yang menimbulkan efek ledakan.
Demikian ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol Totoy Herawan Indra, pada Senin (08/08). Kapolda mengingatkan kepada jajarannya untuk mendorong fungsi Bimmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan dan membunyikan petasan atau mercon.
Kapolda mengatakan, membedakan kembang api yang diijinkan dan dilarang sesuai undang undang bunga api 1932 In nomor 9 Perkap nomor 2 tahun 2008 bahwa bunga api yang telah memiliki ijin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri kurang dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, Sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat. Namun demikian tetap diawasi dalam peredarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/pemusnahan karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada ijin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh mabes Polri untuk kepentingan pertunjukan (show).
Kapolda berharap, peredaran dan penggunaan bunga api di wilayah Polda Bali agar disesuaikan dengan surat keterangan izin yang sudah dikeluarkan oleh Polda Bali, bila sudah mati agar diarahkan untuk membuat kembali surat keterangan izin penjualan bunga api. Demikian juga bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam mabes Polri dan petasan atau mercon baik ukuran besar dan kecil, dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan untuk dinyalakan.
“Apabila kita temukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bali agar selalu waspada terhadap kemungkinan adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan situasi bulan Ramadhan (puasa) dan Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat Bali.
Reporter: bbn/bgl