search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remisi, 13 Napi Lapas Kerobokan Bebas
Senin, 15 Agustus 2011, 19:51 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

13 narapidana Lapas Kerobokan bisa bernafas lega. Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke – 66,  mereka  mendapat remisi dan bisa langsung menghirup udara bebas.

Hal ini menyusul, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait remisi tersebut sudah turun hari ini (15/8). Tahun ini ada 239 napi yang mendapat remisi.

Remisi yang sudah turun ini hanya untuk napi yang masuk dalam daftar usulan remisi umum sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 74 Tahun 1999. Yang masuk dalam kategori umum adalah napi yang terlibat kasus tindak pidana umum.

“Ya, yang turun baru remisi umum untuk 226 napi dan 13 remisi bisa langsung bebas,” kata Siswanto, Kalapas Kerobokan, hari ini.

Dikatakan pula, 13 napi yang segara menghirup udara bebas ini adalah merupakan napi yang terlibat kasus ringan yang memang masa hukuman sudah menjelang berakhir, seperti kasus judi togel.

Sementara 76 napi lain yang bakal mendapat remisi khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006, seperti tindak terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya belum turun.

“ Untuk remisi khusus sampai saat ini belum kami terima. Nanti kalau sudah, akan kita rilis lagi," janji Siswanto.

 



Di antara para napi yang mendapat remisi juga terdapat dua perempuan warga Australia yang namanya sudah tak asing lagi. Yaitu Schapelle Corby (34) ratu mariyuana yang divonis 20 tahun karena tertangkap membawa 4,2 kilogram mariyuana atau ganja. Satu lagi adalah salah seorang anggota sindikat penyelundup heroin Bali Nine, Renee Lawrence (35) yang juga divonis 20 tahun. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami