search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
50 Napi di Rutan Negara Mendapatkan Remisi
Rabu, 17 Agustus 2011, 22:12 WITA Follow
image

google.co.id/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 50 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Negara  mendapatkan remisi satu sampai empat bulan pada Hari Kemerdekaan Ke-66 Republik Indonesia Tahun 2011. Dari kelima puluh napi tersebut 9 diantaranya mendapatkan remisi bebas murni

Di LP Kelas II B Negara, terdapat 9 napi yang langsung bebas. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahana Lapas Kelas II B  Negara, I Putu Mardana,SE mengatakan para napi mendapat remisi umum dua atau akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan yang jatuh hari in

"Saat ini terdapat 50  napi masing- masing mendapatkan remisi berkisar 1-4 bulan lamanya

Sementara salah satu napi kasus kompos yang mendapatkan remisi Nyoman Suryadi mengaku senang dengan pemberian remisi dari pemerintah, dia berharap syarat-syarat untuk mendapatkan remisi jangan terlalu ketat

”saya berharap pemberian remisi nantinya janganlah terlalu ketat,” kata Suryadi, Rabu (17/8)

Pemberian remisi ini mengacu kepada keputusan  Menteri Hukum dan Ham RI nomor: W16 995.PK.01.01.02 Tahun 2011 tentang pemberian remisi. Meski remisi yang diterima para napi cukup lama, tetapi tidak semua nasibnya belum beruntung. Ini disebabkan dari 50 napi, 41 orang harus menjalani sisa hukumannya.

Begitu juga untuk 9 orang napi yang mendapatkan remisi bebas murni Rutan kelas II (umum 2) ternyata satu orang napi atas nama Komang Darmika harus menjalani tahanan lagi untuk pengganti hukuman denda subsidernya.

Terkait persyaratan untuk mendapatkan remisi agar lebih dipermudah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Negara, Putu Mardana mengaku, ada 2 syarat yang patut dipenuhi oleh para napi.

 

“Bukannya susah atau gampang mendapatkan remisi untuk para napi itu. Kalau dua syarat yakni, Administrasi  dan syarat substantib sudah di penuhi yakin remisi itu bisa diterima oleh para napi,“ katanya. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami