50 Napi di Rutan Negara Mendapatkan Remisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 50 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Negara mendapatkan remisi satu sampai empat bulan pada Hari Kemerdekaan Ke-66 Republik Indonesia Tahun 2011. Dari kelima puluh napi tersebut 9 diantaranya mendapatkan remisi bebas murni
Di LP Kelas II B Negara, terdapat 9 napi yang langsung bebas. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahana Lapas Kelas II B Negara, I Putu Mardana,SE mengatakan para napi mendapat remisi umum dua atau akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan yang jatuh hari in
"Saat ini terdapat 50 napi masing- masing mendapatkan remisi berkisar 1-4 bulan lamanya
Sementara salah satu napi kasus kompos yang mendapatkan remisi Nyoman Suryadi mengaku senang dengan pemberian remisi dari pemerintah, dia berharap syarat-syarat untuk mendapatkan remisi jangan terlalu ketat
”saya berharap pemberian remisi nantinya janganlah terlalu ketat,” kata Suryadi, Rabu (17/8)
Pemberian remisi ini mengacu kepada keputusan Menteri Hukum dan Ham RI nomor: W16 995.PK.01.01.02 Tahun 2011 tentang pemberian remisi. Meski remisi yang diterima para napi cukup lama, tetapi tidak semua nasibnya belum beruntung. Ini disebabkan dari 50 napi, 41 orang harus menjalani sisa hukumannya.
Begitu juga untuk 9 orang napi yang mendapatkan remisi bebas murni Rutan kelas II (umum 2) ternyata satu orang napi atas nama Komang Darmika harus menjalani tahanan lagi untuk pengganti hukuman denda subsidernya.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan remisi agar lebih dipermudah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Negara, Putu Mardana mengaku, ada 2 syarat yang patut dipenuhi oleh para napi.
“Bukannya susah atau gampang mendapatkan remisi untuk para napi itu. Kalau dua syarat yakni, Administrasi dan syarat substantib sudah di penuhi yakin remisi itu bisa diterima oleh para napi,“ katanya.
Reporter: bbn/net